Artikel
Berzakat Melalui Lembaga
Oleh : Oni Sahroni LC MA (Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat)
Prioritasnya berzakat melalui lembaga zakat yang amanah dan profesional untuk disalurkan kepada mustahik agar donasi yang terbatas ini bisa diterima pihak duafa yang paling membutuhkan. Karena faktanya, nash dan sirah memerintahkan setiap donasi dikelola oleh petugas (amil) zakat. Dari aspek fikih muwazanah, donasi terbatas yang tidak sebanding dengan jumlah duafa. Oleh karena itu, memastikan bahwa setiap donasi hanya diberikan kepada duafa yang paling membutuhkan menjadi keniscayaan.
Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap nash, sirah, dan fatwa sahabat, di antaranya adalah firman Allah SWT: Artinya: _“Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”_ (QS. At-Taubah: 60).
Lafaz ‘amilin dan faridhatan mina allah dalam ayat di atas menunjukan bahwa pengelolaan zakat menjadi kewenangan ulil amri atau lembaga zakat yang mendapat izin dari otoritas.
Hal yang sama ditegaskan oleh Rasulullah dalam haditsnya _“Bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus sahabat Muadz ke negeri Yaman, Rasulullah SAW mengatakan kepadanya,……‘Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk (mengambil) sedekah (zakat) dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan untuk orang-orang fakir. Jika mereka menaatimu, hati-hatilah engkau dengan harta berharga mereka dan takutlah dengan doa orang yang terzalimi karena tidak ada penghalang antara Allah dengannya.”_ (HR. Jama’ah).
Lafaz tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ‘ala fuqara’ihim menunjukkan bahwa yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat adalah petugas khusus (amil), bukan setiap orang, agar pengelolaan zakat ini profesional, amanah, dan tepat sasaran.
Dalam sirah Rasulullah SAW, diceritakan bahwa Rasulullah SAW dan para khalifah setelahnya mengirim utusannya untuk mengambil zakat. Dalam fatwa-fatwa sahabat, disebutkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata, _“Tunaikan sedekahmu kepada ulil amri! Barangsiapa berbuat baik maka akan kembali kepada dirinya. Dan barangsiapa berbuat dosa maka akan kembali pula kepada dirinya.”_ Kisah ini memberikan makna yang sama bahwa zakat dikelola oleh lembaga dan dimobilisasi serta disalurkan oleh petugas.
Agar zakat bisa tunaikan sesuai visi besarnya dalam mengentaskan kemiskinan dan memaksimalkan peran dakwah Islamiyah, harus dipastikan distribusi dan penyalurannya dilakukan tepat sasaran dan profesional supaya zakat bisa menyelesaikan masalah-masalah yang darurat dan yang harus didahulukan untuk diselesaikan.
Donasi jumlahnya terbatas, sedangkan jumlah duafa yang kritis terlalu banyak. Oleh karena itu, donasi yang terbatas ini harus tepat sasaran agar tidak menelantarkan pihak duafa yang lebih kritis kebutuhannya. Pihak yang tahu daftar mustahik yang paling kritis dan membutuhkan adalah lembaga zakat yang amanah dan profesional.
Berdasarkan nash Al-Qur’an, nash hadits, sirah, fatwa sahabat, dan maslahat tersebut, zakat diprioritaskan dan disalurkan melalui lembaga zakat yang amanah dan profesional. Wallahu alam.
Telah terbit di koran Republika tanggal 07 Juni 2018