“Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
Mengapa Zakat di MRKR?
01
Diterima di laporan pajak
Kwitansi Zakat dapat diperhitungkan pada laporan pajak Anda
02
Pencatatan zakat transparan
Informasi pencatatan Zakat Anda dalam administrasi MRKR dapat dilihat di website ini
03
Penyaluran zakat tepat sasaran
Dana Zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat
04
Penyaluran zakat akuntabel
Laporan penyaluran Zakat diaudit oleh akuntan publik dan dipublikasikan di website ini
Distribusi Zakat Maal MRKR 2020

Miskin (42.3%)
Fisabilillah (28.2%)
Amil Zakat (12.5%)
Saldo (6.9%)
Ghorimin (3.9%)
Fakir (3.8%)
Mualaf (2.3%)
“Bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus sahabat Muadz ke negeri Yaman, Rasulullah SAW mengatakan kepadanya,……‘Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk (mengambil) sedekah (zakat) dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan untuk orang-orang fakir. Jika mereka menaatimu, hati-hatilah engkau dengan harta berharga mereka dan takutlah dengan doa orang yang terzalimi karena tidak ada penghalang antara Allah dengannya.”
(HR. Jama’ah)